Untuk itu, sebaiknya kita memahami bagaimana cara menyalati jenazah.
Foto menyalati jenazah, diambil dari laman https://islam.nu.or.id |
Sebagai muslim beriman, tentu kita tahu bahwa umur tidak ada yang tahu. Bisa jadi, orang-oang yang dekat dengan kita dan juga orang-orang yang perduli dengan kita meninggalkan kita untuk selama-lamanya.
Jika hal tersebut terjadi, bukankah sudah menjadi kewajiban kita untuk menyalatinya?
Jika hal tersebut terjadi, bukankah sudah menjadi kewajiban kita untuk menyalatinya?
Baca Juga : Lafadz Niat Wudhu
Secara hukum, shalat jenazah memang merupakan fardhu kifayah, dimana ketika ada sebagian dari muslim lain mengerjakannya maka akan menggugurkan dosa kepada muslim lainnya.
Namun, tidakkah kita ingin berbuat lebih kepada orang-orang yang kita sayangi ketika mereka meninggal?
Namun, tidakkah kita ingin berbuat lebih kepada orang-orang yang kita sayangi ketika mereka meninggal?
Menyalati jenazah sama halnya dengan mendoakan, sebagai salah satu cara kita untuk berbuat sesuatu kepada saudara-saudari kita saat tutup usia.
Bagi kaum adam, terutama yang pernah mengenyam pendidikan baik di sekolah formal atau pun nonformal tentu pernah belajar bagiamana cara menyalati jenazah.
Bagi kaum adam, terutama yang pernah mengenyam pendidikan baik di sekolah formal atau pun nonformal tentu pernah belajar bagiamana cara menyalati jenazah.
Belajar teori saja tentu tidaklah cukup. Kita harus memberanikan diri mempraktikkan menyalati jenazah sebagai bekal di masa-masa yang akan datang.
Melalui sumber dari salah satu bekas Lembar Kerja Siswa (LKS) mata pelajaran Agama Islam yang saya miliki [PAI SMA XI Semester Genap. DIM 089-2. Hal 28-29], saya ingin membagikan cara menyalati jenazah dengan benar.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum dan saat menyalati jenazah karena di dalamnya ada tuntunan berupa syarat sah, rukun, dan cara menyalati jenazah.
Melalui sumber dari salah satu bekas Lembar Kerja Siswa (LKS) mata pelajaran Agama Islam yang saya miliki [PAI SMA XI Semester Genap. DIM 089-2. Hal 28-29], saya ingin membagikan cara menyalati jenazah dengan benar.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum dan saat menyalati jenazah karena di dalamnya ada tuntunan berupa syarat sah, rukun, dan cara menyalati jenazah.
Sehingga apabila itu dikerjakan sesuai tuntunan tersebut, insyaAllah, shalat kita nantinya tidak sia-sia.
Pertama, syarat sah shalat jenazah adalah seperti halnya syarat shalat fardu (memiliki wudhu), jenazah sudah dalam keadaan dikafani, dan yang terakhir adalah diletakkannya jenazah menghadap kiblat.
Kedua, rukun shalat jenazah adalah niat (menyalati jenazah), takbir sebanyak 4 kali, membaca surat Al-Fatihah, membaca shalawat nabi, membaca do’a, berdiri apabila dalam keadaan mampu, dan mengucapkan salam.
Ketiga, cara menyalati jenazah terdiri dari beberapa langkah yaitu :
Kemudian lanjutkan takbir ke-4.
Setelah takbir ke-4, lanjut membaca doa lagi. Berikut adalah bacaannya : اللهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Demikian cara menyolati jenazah. Semoga bermanfaat.
Pertama, syarat sah shalat jenazah adalah seperti halnya syarat shalat fardu (memiliki wudhu), jenazah sudah dalam keadaan dikafani, dan yang terakhir adalah diletakkannya jenazah menghadap kiblat.
Kedua, rukun shalat jenazah adalah niat (menyalati jenazah), takbir sebanyak 4 kali, membaca surat Al-Fatihah, membaca shalawat nabi, membaca do’a, berdiri apabila dalam keadaan mampu, dan mengucapkan salam.
Ketiga, cara menyalati jenazah terdiri dari beberapa langkah yaitu :
- Letak jenazah telah dihadapkan ke arah kiblat. Jika jenazahnya berjenis kelamin laki-laki, maka imam lurus dengan kepala jenazah. Sedangkan jika jenazahnya berjenis kelamin perempuan maka imam lurus dengan perut.
- Apabila shalat jenazah dilakukan secara berjamaah, maka sebaiknya dibuat 3 shaf.
- Niat untuk menyolati jenazah.
- Bertakbir (Allahu Akbar).
- Membaca surat Al-Fatihah lalu takbir ke-2.
- Setelah takbir ke-2 lanjut membaca sholawat Nabi, kemudian takbir ke-3.
- Setelah takbir ke-3, maka membaca do’a. Berikut adalah bacaannya : اللَّهُمَّ اغْفِرْ له (ها) وَارْحَمْها وَعَافِه (ها) وَاعْفُ عَنْه (ها)
Kemudian lanjutkan takbir ke-4.
Setelah takbir ke-4, lanjut membaca doa lagi. Berikut adalah bacaannya : اللهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Demikian cara menyolati jenazah. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar...