![]() |
Momen ada Kegiatan Operasi Masker di Jalan Tambak Wedi Baru, Kamis (22/4/21). |
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, maka tidak henti-hentinya pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah mewanti-wanti masyarakatnya memakai masker saat di luar rumah. Jika melanggar, maka tidak segan-segan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.
Operasi masker kerap diadakan di sejumlah titik di kota Surabaya seperti halnya Operasi Masker di Jalan Tambak Wedi Baru pada Kamis (22/4/2021). Operasi masker tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota gabungan yaitu Pol Pp, TNI, Polri, dan Linmas.
Ketentuan untuk menerapkan Prokes dalam rangka pencegahan serta memutus rantai penyebaran Covid-19 di kota Surabaya berdasarkan pasal 38 Perwali No. 67 tahun 2020 dan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan e-KTP maupun identitas lainnya.
Dari sekian banyak pelanggar, penulis merupakan salah satunya. Bagi penulis, memakai masker saat berkendara menjadi hal biasa dan suatu keharusan.
Namun, ntah mengapa tiba-tiba saat ada kegiatan operasi masker penulis lupa memakai masker yang ada di saku.
Akibat dari keteledoran penulis tidak memakai masker ini oleh petugas dianggap melanggar karena tidak menerapkan prokes saat berkendara.
Baca juga : Polsek Kenjeran Gelar Operasi Penertiban Masker untuk Tekan Penyebaran Covid-19 di Pasar Pandan Wangi
Terlihat tidak memakai masker, akhirnya salah satu petugas mengarahkan masuk di halaman Puskesmas Tambak Wedi dan disana telah ada sejumlah petugas.
Di halaman Puskesmas Tambak Wedi ini para pelanggar dimintai identitas berupa e-KTP. Selanjutnya, petugas akan mengisi 2 form berdasarkan identitas pelanggar.
Form tersebut berupa surat pengenaan sanksi penyitaan kartu tanda penduduk dan surat ketetapan denda administratif. Kemudian lanjut ditanda tangani petugas dan setiap para pelanggarnya.
Tertera secara perorangan, tidak memakai masker dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000,- disetor ke kas daerah rekening Bank Jatim dengan No. 0011007000.
Setelah pelanggar menyetor denda, petugas meminta mengambil e-KTPnya yang disita itu berdasarkan yang tertera di Blanko form yaitu di kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
Kejadian sanksi berupa penyitaan e-KTP cukup disayangkan penulis, tetapi ini menjadi pengalaman yang berarti untuk lebih berhati-hati saat berada di luar rumah, terutama saat berkendara harus memakai masker.
Mari Kita tegakkan yang namanya Gerakan 5M pandemi Covid-19 (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumunan, dan membatasi mobilitas). Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu dan beraktivitas seperti sedia kala.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar...