Zaman sekarang, kita tidak boleh tutup mata dan telinga tidak mau tahu terkait dengan hukum. Ada banyak sekali hukum yang perlu kita pelajari, salah satunya adalah hukum acara pidana yang ada di Indonesia.
Hukum acara pidana tertera dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau lebih disingkat dengan KUHAP dimana di dalamnya berisi tentang tata cara dan proses saat seseorang melanggar hukum pidana.
Misalnya, ada orang melakukan tindak pidana melanggar hukum, maka tidak serta merta langsung dijebloskan ke dalam penjara. Semua harus berdasarkan proses hukum. Apa saja prosesnya?
Prosesnya cukup sederhana. Contoh kasus misalnya ada sebuah kasus tindak pidana seseorang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian motor. Kebetulan yang menangkapnya adalah warga, maka yang bisa dilakukan adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib seperti polisi misalnya.
Tujuannya adalah untuk dilakukannya penyelidikan apakah laporan warga tersebut termasuk kategori tindak pidana atau bukan. Sampai sini, warga sudah pasti cerdas terkait apa yang dilaporkan karena jelas dalam kasus pencurian merupakan tindakan yang melangar hukum dan harus diadili.
Kemudian, lanjut dengan dilakukannya penyidikan dalam usaha menemukan bukti agar memperkuat bahwa kasus yang dilaporkan adalah benar-benar tindak pidana.
Dalam kasus tangkap tangan ini sebaiknya warga juga membantu menjaga atau menyimpan barang bukti hingga sampai ke tangan pihak kepolisian agar memudahkan saat dilakukannya penyidikan. Warga juga sebaiknya kooperatif dengan menceritakan apa adanya jika itu diperlukan.
Seseorang yang statusnya orang yang dilaporkan bersalah biasanya akan ditahan sementara untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara penyelidik akan mencari informasi sebanyak mungkin termasuk barang bukti sehingga menjadi bahan untuk seseorang diadili.
Selama penyelidikan orang yang dilaporkan berhak untuk mendapatkan hak waktu setidaknya dalam 7 hari tersangka sudah harus dinyatakan statusnya. Apakah ia bersalah atau tidak. Jika bersalah maka lanjut ke penuntutan sesuai peraturan yang berlaku.
Penuntut umum, akan menyerahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Tujuannya adalah untuk diadili di sidang peradilan. Keterangan dan bukti menjadi bahan pertimbangan hakim memutuskan perkara.
Jika terdakwa merasa keberatan, maka hal yang bisa dilakukan adalah melalui upaya hukum berupa permohonan peninjauan kembali,baik berupa upaya hukum biasa maupun hukum luar biasa dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar...