Memiliki anak yang identitasnya sudah terbit, baik pada akte kelahiran maupun kartu keluarga tentu kabar baik. Itu artinya, identitas kependudukan sudah tertera di sistem kependudukan maupun pemerintah. Sekarang, bagaimana cara mengganti nama yang sudah terbit?
Ada berbagai cara yang mungkin bisa ditempuh untuk sekedar mengganti nama. Sebagian ada yang mungkin diakses di kelurahan, dispenduk, dan pengadilan. Aturan mengganti nama di pengadilan sudah dari dulu sehingga satu-satunya akses yang paling recommended adalah di pengadilan negeri.
Layaknya saya yang tidak begitu faham dengan hukum, maka untuk mengganti nama anak saat itu, saya harus googling dan bertanya kepada petugas setempat bagaimana langkah mengganti nama anak di pengadilan.
Seperti pengalaman beberapa waktu yang lalu di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/4). Awalnya, saya bertanya kepada petugas Satpam lalu saya diarahkan menuju ke bantuan hukum yang lokasinya berada di halaman depan pengadilan negeri atau dekat kantin umum.
Sampai disana, saya pun bercerita mengenai tujuan saya ke pengadilan negeri Surabaya yakni mengganti nama anak. Kemudian oleh petugas diberitahu berkas-berkas yang harus dipersiapkan. Berkas-berkas itu antara lain :
1. Surat Permohonan
2. Akte Lahir Anak
3. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
4. KK (Kartu Keluarga)
5. Buku Nikah (Orang Tua)
2. Akte Lahir Anak
3. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
4. KK (Kartu Keluarga)
5. Buku Nikah (Orang Tua)
Kelima berkas, kecuali Surat Permohonan tersebut lalu di fotokopi sebanyak 1x lalu dinasegel di kantor pos terdekat. Oleh petugas kantor pos akan didinasegel dengan menempel materi 10.000 dan ditanda tangani masing-masing berkas. Kita membayarnya cukup murah sekitar Rp.40.000-an saja.
Selain itu, kita wajib menyimpan semua file di CD RW yang bisa kita dapatkan di toko alat tulis terdekat. File ada yang berupa word dan dan ada juga pdf. Bagi yang tidak biasa menyimpan file di CD, maka jangan lupa di-burning agar ketika dibuka menggunakan layar lainnya bisa terbaca.
Lebih lanjut, berkas-berkas tersebut termasuk CD kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri untuk keperluan registrasi, loket registrasi tepatnya di loket 10 na(perkara perdata). Nantinya, oleh petugas dicek berkas yang dibawa kemudian kita diberikan formulir e-court untuk kita isi.
Ketika berkas dianggap lengkap, kemudian kita membayar panjar perkara di bank yang ditunjuk yang lokasinya masih dalam 1 ruang dengan tempat registrasi. Uang yang saya keluarkan saat itu sebesar Rp.120.000. semua tertulis dengan rinciannya.
Petugas memberitahu saya melalui selembar kertas akun e-court untuk saya bisa akses hasil pendaftaran serta pemberitahuan hari dan tanggal sidang. Sidang untuk penggantian nama cukup 2x yakni sidang pertama dengan membawa bukti dan 2 orang saksi sementara sidang kedua adalah penetapan. Sebelum melakukan sidang, kita harus meng-upload dokumen file yang sesuai. Semua pembayaran, registrasi, jadwal sidang, upload berkas tertera di akun e-court.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar...