Penjelasan Asas Praduga Tak Bersalah menurut Mahfud MD. |
Pernah tidak kita mendengarkan istilah praduga tak bersalah? Tentu pernah ya, sebab materi tentang asas ini pernah dipelajari sewaktu kita masih berada di bangku sekolah khususnya tingkat menengah pertama dan atau saat berada di sekolah tingkat dasar mungkin juga pernah disinggung.
Istilah Asas Praduga Tak Bersalah tentu berkaitan dengan tindak pidana yang ujung-ujungnya bisa sampai ke proses pengadilan.
Menelusuri salah satu sumber referensi pada Senin (18/3), dalam kanal youtube Yt. Zhak_PSG, Mahfud MD mengatakan bahwa hukum di Indonesia yang berkaitan dengan tindak pidana menganut asas praduga bersalah. Contoh sederhananya adalah ketika ada kasus botol hilang.
Awalnya, letak botol sesuai dengan posisi yang pemilik letakkan. Mula-mula, ada 2 orang lewat dan seketika itu botol menjadi hilang.
Untuk menindaklanjuti
pencarian botol tersebut menganut ‘asas praduga bersalah’ bahwa sangat
dimungkinkan 2 orang tersebut adalah pencuri botol.
Baca juga : Makna Asas Praduga Tak Bersalah
Kedua orang tersebut diduga bersalah, ditambah lagi ada bukti melalui CCTV maupun saksi yang bisa dimintai keterangan. Adapun rentetannya adalah diduga, disangka, didakwa, dituntut, dan divonis.
Sementara itu, asas praduga TAK bersalah itu tidak boleh dijatuhi akibat-akibat hukum sampai ada putusan hakim seperti yang dimaksudkan sebagai berikut.
“Setiap orang yang disangka, disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Itu berarti bahwa siapa saja yang terjerat dalam proses pengadilan, baik statusnya sebagai tersangka maupun terdakwa wajib dianggap tidak bersalah sehingga hak-haknya tetap dan wajib dimiliki.
Baca juga : Sekelumit Cerita Tentang PKI di Indonesia
Asas praduga tak bersalah atau istilah lainnya presumption of innocence seyogyanya untuk memberikan pedoman, khususnya penegak hukum untuk memberlakukan tersangka maupun terdakwa sebagai subyek, bukan obyek. Dia atau mereka wajib diperlakukan sebagai orang yang memiliki harkat, martabat, dan harga diri.
Demikian sedikit informasi untuk menjawab apa itu asas praduga tak bersalah. Terimakasih sudah membaca dan semoga bermanfaat. Jangan lupa komentarnya ya menulisnya di kolom komentar.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar...