3 Lembaga Ini Penyalur Aspirasi Rakyat antara Lain MPR, DPR, dan DPRD. Sumber Foto: By Screenshot Kanal Youtube @DPRRIOfficial, Selasa (25/6/2024). |
Sebagai warga negara yang hidup dalam bermasyarakat, tentu ada saja hal yang tidak dikehendaki berdasarkan keinginan masing-masing ataupun bersama.
Kita yang hidup di negara demokrasi, diperkenankan dalam berwarganegara menyelesaikan permasalahan namun dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Kita berada di negara hukum sesuai penjelasan umum UUD 1945 bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat).
Artinya, jika masyarakat mendapati hal yang perlu dikomunikasikan, tertuma menyangkut kehidupan negara dan masyarakat maka perlu adanya penyampaian aspirasi.
Penyampaiakan aspirasi oleh masyarakat, yang selazimnya dilakukan adalah kepada wakil-wakil rakyat yang aktif di lembaga negara. Misalnya, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Apa yang disampaikan kepada wakil-wakil rakyat tersebut bisa menjadi sarana komunikasi untuk menyelesaikan perselisihan maupun kebijakan yang dianggap merugikan.
Pada kesempatan ini, dijelaskan 3 lembaga penyalur aspirasi rakyat diantaranya MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR menjadi salah satu pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi berdasarkan cerminan suara hati seluruh masyarakat. MPR beranggotakan sejumlah anggota DPR baik pusat maupun daerah.
Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukan DPR sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. Kedudukannya sangat kuat, bahkan presiden yang menjabat pun tidak bisa membubarkan lembaga ini. Di balik itu, justru presiden yang diawasi segala bentuk kebijakannya demi pelaksanaan haluan negara yang baik.
Bersama presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membentuk undang-undang.
Ketiga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DPRD salah satu lembaga tertinggi yang kedudukannya di daerah. Beberapa kebijakan yang biasanya dilakukan adalah membentuk peraturan daerah dan menetapkan angaran pendapatan dan belanja daerah. Hal tersebut dilakukan bersama Gubernur, Bupati, dan atau Walikota.
Demikian sedikit wawasan tentang 3 lembaga penyalur aspirasi rakyat. 3 lembaga ini menjadi salah satu pemangku kebijakan yang sah secara hukum. Maka segala bentuk aspirasi masyarakat bisa melalui lembaga ini yang ada akhirnya bisa mengarahkan dan mengantarkan ke arah yang lebih baik.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar...