Hukum Pakaian Kecipratan Air Jalan Raya

 
pakaian kecipratan air hujan
Suasana Air yang Menggenang di Jalan Raya

Beberapa waktu lalu saat hendak jalan-jalan, pagi hari, Jum'at (28/6/), cuaca di kota Surabaya terlihat mendung, dan ada genangan air di jalan raya. itu artinya pagi sekali, telah turun hujan. 

Cuaca yang tidak menentu itu, hadir isu di dalam pikiran bagaimana jika air yang menggenang itu mengenai pakaian kita, lalu digunakan untuk shalat?


Menggunakan kendaraan roda empat, tentu tidak dalam pembahasan kali ini tetapi tidak dengan pengemudi roda dua alias sepeda motor. Pengemudi, yang menggunakan sepeda motor nampak seperti sulit untuk menghindari cipratan air yang menggenang di jalan raya. 

Ditambah lagi ketika pengemudi lain yang tidak sabar untuk menurunkan kecepatan. 

Kasusnya, banyak yang ingin mendahului tanpa kita tidak tahu mengapa demikian, mungkin saja mereka terburu-buru sampai ke tujuan atau karena memang terbiasa menggunakan kecepatan (speed) versi mereka.

Hal yang sering terjadi saat banyak genangan air di jalan akibat hujan adalah keciptaan air pada pakaian pengendara roda dua. Sementara untuk melanjutkan perjalanan nampak seperti keharusan, ditambah dengan kondisi yang jarang membawa pakaian ganti.

Melansir dari laman sukabumitimes.com, Senin (1/7), isu tentang bagaimana hukum cipratan najis yang berasal dari genangan air hujan di jalan raya, ada sejumlah referensi hukum yang dijelaskan berikut ini. 

Untuk melakukan kegiatan shalat, seorang muslim seharusnya menggunakan pakaian yang suci. Hukum menggunakan pakaian saat shalat adalah wajib karena bisa mempengaruhi terhadap sahnya shalat. 

terdapat sebuah referensi oleh Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafi‘i dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz yang menyatakan berikut ini yang artinya yaitu,

Pakaian yang terkena cipratan lumpur atau air di jalan dikarenakan sulit menghindarkan diri darinya, maka yang demikian itu ma'fu (dimaafkan). 

Selanjutnya, Imam Ar-Rafi’I menambahkan jika percikan atau pun cipratan tersebut berupa luapan got yang notabene najis maka juga dimaafkan dengan catatan percikan tersebut tidak terlalu banyak. Jika banyak, maka hukumnya najis. 

Berdasarkan referensi di atas, penulis menyarankan saat ada genangan air di jalan raya akibat hujan, maka pengendara sepeda motor saling memahami dengan aksi supaya air tidak saling mengenai pengendara lain untuk menghindari pakaian menjadi najis.

Paling terpuji ketika memahami bahwa musim tertentu adalah musim hujan, maka membawa baju ganti untuk persiapan kegiatan shalat.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar...